Polisi-TNI dan Warga di Meranti Gotong Royong Bersih-bersih Cegah Banjir

2026-02-04 13:21:48
Polisi-TNI dan Warga di Meranti Gotong Royong Bersih-bersih Cegah Banjir
Polres Kepulauan Meranti bersama TNI dan instansi terkait lainnya serta masyarakat bergotong-royong melakukan bersih-bersih lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bencana banjir dan antisipasi Siklon Tropis Senyar.Gotong royong digelar di Polsek Tebing Tinggi Minggu (30/11/2025). Pembersihan juga dilakukan di Jalan Poros Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merba, Jalan A Yani Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Jalan Rumbia Bantar, Kecamatan Rangsang Barat,.Wakapolres Meranti Kompol Meitertika yang memimpin kegiatan ini berharap, dengan kegiatan ini, terciptanya lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya di wilayah Selatpanjang."Kegiatan gotong-royong ini juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya banjir yang diakibatkan curah hujan yang tinggi dan air laut pasang," imbuhnya.Ia mengatakan kegiatan gotong royong ini fokus pada upaya mitigasi dini terhadap potensi bencana yang diakibatkan curah hujan tinggi dan air pasang."Terjaganya kebersihan pada gorong-gorong sehingga aliran air dapat mengalir dengan lancar," imbuhnya.Tujuan utama dari gotong royong ini adalah antisipasi banjir yang diakibatkan curah hujan tinggi dan air pasang, dengan harapan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari banjir.Pelaksanaan gotong royong ini menunjukkan kesiapan dan respons cepat dari jajaran Polres Kepulauan Meranti bersama pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman cuaca ekstrem.Simak juga Video: BMKG Sudah Beri Peringatan 8 Hari Sebelum Bencana di Sumatera[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 12:08