Kakorlantas Survei Jalur Tol hingga Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025

2026-02-04 02:10:58
Kakorlantas Survei Jalur Tol hingga Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama stakeholder melakukan survei jalur tol hingga Pelabuhan Merak, Banten. Kegiatan ini dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2025 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026."Hari ini kami dengan stakeholder melaksanakan survei, baik dari jalur tol dan saat ini kita di Pelabuhan Merak," kata Irjen Agus dalam jumpa pers di Pelabuhan Merak, Selasa (9/12/2025).Kakorlantas bicara didampingi di antaranya Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhana, Plt Dirut PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo, Kepala BPJT Wilan Oktavian, dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal.Irjen Agus memastikan operasi pengamanan Nataru akan berjalan optimal dengan kolaborasi kepolisian bersama seluruh stakeholder terkait."Intinya bahwa operasi Natal dan Tahun Baru sudah kita persiapkan dengan optimal, dengan kolaborasi. Maka dari itu, operasi Nataru ini kami nanti juga akan survei kembali dengan stakeholder untuk menyusuri jalan tol termasuk juga pelabuhan, termasuk tempat-tempat wisata yang menjadi objek dari pada pengamanan," ucapnya.Irjen Agus menambahkan, Operasi Lilin 2025 menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dia ingin lalu lintas aman, tertib, dan lancar serta masyarakat selamat selama libur panjang Nataru."Negara harus hadir dalam rangka mengamankan masyarakat dalam rangka menunaikan ibadah Natal, termasuk juga perayaan Tahun Baru, demikian juga yang liburan," imbuhnya.Tonton juga video "Kakorlantas: Prediksi Puncak Mudik Nataru 20 dan 24 Desember"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 23:44