Jadwal KA BIAS 25-28 Desember 2025 Rute Bandara Adi Soemarmo-Solo-Madiun PP

2026-02-04 11:12:50
Jadwal KA BIAS 25-28 Desember 2025 Rute Bandara Adi Soemarmo-Solo-Madiun PP
- Berikut jadwal KA BIAS (Bandara International Adi Soemarmo) pada long weekend Natal 25-28 Desember 2025.KA BIAS menjadi salah satu kereta api lokal yang jadi andalan untuk menghubungkan Bandara Adi Soemarmo dengan pusat Kota Solo hingga Madiun dan Caruban.Adanya layanan KA BIAS memudahkan mobilitas penumpang dari dan menuju bandara dengan waktu tempuh yang efisien.Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja 25-28 Desember 2025 dari Pagi sampai Malam  KA BIAS menawarkan layanan perjalanan pulang-pergi (PP) dengan rute Stasiun Madiun, Jawa Timur, hingga Stasiun Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.KA BIAS juga memiliki banyak pilihan stasiun tujuan. Dengan begitu, layanan ini semakin memudahkan akses transportasi masyarakat di rute Solo hingga Caruban.Kereta lokal ini melayani naik-turun penumpang di sejumlah stasiun seperti Bandara Adi Soemarmo, Kadipiro, Solo Balapan, Solo Jebres, Palur, Sragen, Walikukun, Ngawi, Geneng, Magetan, Madiun, dan Caruban.Baca juga: Jadwal KRL Jogja-Solo 25-28 Desember 2025 dari Pagi sampai Malam  Harga tiket KA BIAS cukup terjangkau mulai Rp 7.000 hingga Rp 40.000, tergantung relasi yang dipilih penumpang.Berikut jadwal KA BIAS rute Solo–Madiun-Caruban PP untuk berbagai tujuan, yang dilansir dari aplikasi Access by KAI.Itulah jadwal KA BIAS pada long weekend Natal 25-28 Desember 2025.  Agar perjalanan lebih terencana, penumpang dapat mencatat jadwal keberangkatan yang sesuai kebutuhan.Pemesanan tiket lebih awal juga bisa membuat penumpang tidak kehabisan tiket di jadwal keberangkatan yang diinginkan.Calon penumpang juga diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun keberangkatan agar tidak tertinggal jadwal perjalanan KA BIAS yang hendak ditumpangi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 11:25