Cashless Tanpa Nurani: QRIS, Rupiah, dan Warga Terpinggirkan

2026-01-12 10:56:59
Cashless Tanpa Nurani: QRIS, Rupiah, dan Warga Terpinggirkan
DI ZAMAN di mana teknologi mendominasi hampir semua aspek kehidupan, konsep transaksi cashless seolah menjadi solusi praktis yang diidamkan. Namun, di balik kemudahan itu, kita menyaksikan kenyataan pahit: cashless tanpa hati nurani.Insiden di salah satu gerai roti baru-baru ini, ketika seorang nenek ditolak membeli roti hanya karena membawa uang tunai, menggambarkan betapa acuhnya sistem modern terhadap warga tua yang rentan.Penolakan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi cerminan dari kepentingan yang semakin mengabaikan kemanusiaan.Rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan, seharusnya menghargai semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang melek teknologi.Ketika merchant memilih untuk menutup akses pembayaran bagi mereka yang tidak memiliki smartphone atau pemahaman digital yang memadai, kita perlu bertanya ada apa ini, apakah efisiensi lebih penting daripada inklusivitas?Banyak orang, termasuk pekerja harian lepas, pemulung dan lansia, tetap bergantung pada uang tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan menolak pembayaran tunai, kita berisiko menciptakan jurang yang lebih dalam antara yang mampu dan yang tidak.Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, video singkat mengguncang media sosial dan menyentuh hati banyak orang. Seorang nenek terlihat kebingungan dan sedih karena tidak bisa membeli di toko roti. Alasannya sederhana sekaligus menyakitkan: ia hanya membawa uang tunai.Video tersebut cepat menyebar di Instagram dan X. Dalam rekaman itu, seorang pria yang memprotes berkata lantang.Baca juga: Mata Elang, Privasi Warga, dan Regulasi Digital“Uang cash (tunai) itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana? Udah kalian telepon dulu bos kalian!"Sang pegawai mengatakan kalau mereka hanya menerima pembayaran non-tunai saja. Pernyataan ini menimbulkan rasa miris dan marah. Di negeri yang menjunjung Rupiah sebagai alat pembayaran sah, uang negara justru diperlakukan seolah tak bernilai.Melihat kondisi sang nenek, seorang pria yang kebetulan melintas tak bisa diam. Ia menyuarakan protes dan menuntut pertanggungjawaban.Aksi itu terekam kamera dan memicu gelombang kemarahan publik. Media sosial pun dipenuhi perdebatan soal transaksi nontunai dan hak dasar warga.Tak lama setelah viral, pihak manajemen toko tersebut menyatakan akan melakukan evaluasi internal.Peristiwa ini bukan sekadar insiden kecil. Ia menjadi cermin ketimpangan di era digital, ketika teknologi maju tetapi tak semua orang bisa mengikutinya. Banyak suara di ruang publik mengingatkan pentingnya keadilan dan inklusivitas.Kejadian ini mengajarkan satu hal penting: kemajuan tidak boleh meninggalkan yang lemah. Digitalisasi seharusnya memudahkan, bukan menyingkirkan.Saat mengejar efisiensi, kita tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan dan hak warga negara. Rupiah adalah simbol kedaulatan, dan setiap orang berhak menggunakannya tanpa merasa dipermalukan atau disisihkan.Rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan simbol kedaulatan negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia.Pasal 21 ayat (1) mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran dan penyelesaian kewajiban.Sementara itu, Pasal 33 ayat (1) secara tegas melarang penolakan Rupiah, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak ringan: pelaku bisa dipidana hingga satu tahun penjara atau didenda sampai Rp 200 juta.Insiden penolakan ini sebenarnya dapat dibawa ke ranah hukum karena terdapat potensi pelanggaran pidana.


(prf/ega)