Kenapa MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik?

2026-01-12 11:39:51
Kenapa MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik?
JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan anggota DPR nonaktif Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR.Sementara itu, MKD memutuskan tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya terbukti melanggar etik, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.Sebelumnya, kelima anggota DPR RI noaktif tersebut diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.Baca juga: Putusan Lengkap MKD untuk Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies KadirNafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik."Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Adies perihal sejumlah kenaikan tunjangan DPR RI dalam wawancara dengan awak media pada 19 Agustus 2025, tidak memiliki niat buruk.Apalagi, MKD menyebut, Adies sudah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik tersebut."Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.Baca juga: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diputus Bersalah, Adies Kadir-Uya Kuya TidakNamun, MKD mengingatkan kepada Adies Kadir agar ke depannya lebih cermat saat memberikan kepada media.MKD menyebut, Adies Kadir harus melengkapi pernyataannya kepada media dengan data yang benar."Namun demikian, Teradu 1 (Adies Kadir) harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imron.


(prf/ega)