Kakek 60 Tahun Ditahan karena Cabuli Bocah 5 Tahun di Manokwari

2026-02-03 14:16:41
Kakek 60 Tahun Ditahan karena Cabuli Bocah 5 Tahun di Manokwari
MANOKWARI, - Polsek Masni menahan seorang kakek berinisial JL (60), karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 5 Tahun di satuan Pemukiman SP-7 Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat.Pria yang sempat bekerja sebagai tukang gali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masni itu diketahui melakukan perbuatan kejinya itu sekitar Bulan November 2025 dan baru diketahui oleh keluarga korban.Kapolsek Masni Ipda Jajang Sudrajat mengatakan, perbuatan JL dilaporkan oleh keluarga korban."Kita langsung tahan JL hari ini di Sel Polsek Masni," kata Ipda Jajang, Senin .Baca juga: Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan PencabulanPerbuatan keji JL baru diketahui setelah korban mengeluh sakit dibagian organ vitalnya."Korban mengeluh sakit, saat ditanya oleh keluarga dia mengakui perbuatannya Pelaku terhadap dirinya," kata Kapolsek.Menurut Jajang, pelaku adalah tetangga dari korban. Sementara korban diketahui tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah."Mereka bertetangga, dari pengakuan pelaku dia bawa korban ke kamar mandi lalu melakukan perbuatan-perbuatan bejatnya," ujar Jajang.Menurut Jajang, tim Komnas perlindungan perempuan dan anak tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang diduga mengalami trauma berat."Kami sudah menahan pelaku dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.Atas perbuatannya, pelaku JL terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.Baca juga: Kakak Tiri Ditangkap Usai 20 Kali Setubuhi Adiknya di Magetan, 2 Kali Jadi Korban


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 12:23