Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Lima Terdakwa Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon

2026-02-03 13:13:37
Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Lima Terdakwa Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon
SERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi mengajukan banding atas vonis satu setengah tahun penjara terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan proyek Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).Kelima terdakwa yakni mantan Ketua Kadin Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit.Langkah banding tersebut diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Banding didaftarkan pada Rabu , lima hari setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang.Baca juga: Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, 3 Pengurus Kadin Cilegon Divonis 1,5 Tahun Penjara“Hari Rabu kemarin menyatakan banding dengan alasan putusan hakim menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis .Nasruddin menjelaskan, vonis satu setengah tahun yang dijatuhkan hakim belum mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman empat tahun penjara untuk Muhamad Salim dan tiga tahun bagi empat terdakwa lainnya.“Kalau perkara menarik perhatian umum itu kan harus dua pertiga. Kalau mengungkapkan alasan jaksa banding itu tadi, karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan yang menurut jaksa seharusnya diputus empat tahun,” ujar Nasruddin.Selain soal lamanya hukuman, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan pasal yang terbukti antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.Jaksa menilai Muhamad Salim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sementara empat terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) dalam dakwaan kesatu.Namun, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Kami menuntut dengan dua pasal yang terbukti, cuma hakim hanya membuktikan satu pasal. Jadi karena perbedaan pertimbangan hakim saja alasannya,” kata Nasruddin.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Hasanuddin telah membacakan vonis satu setengah tahun kepada lima terdakwa terkait kasus percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) pada Kamis .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 11:23