14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP

2026-01-12 05:11:58
14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-aktif.Wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.“Ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetRosmauli menjelaskan, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.Merujuk Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada delapan kriteria wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi non-aktif.Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunBerikut daftar selengkapnya:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)