Cerita Deni, 25 Tahun Jadi Pengamen Topeng Monyet di Jakarta

2026-02-02 07:53:58
Cerita Deni, 25 Tahun Jadi Pengamen Topeng Monyet di Jakarta
JAKARTA, - Di antara deretan pagar besi dan tembok rumah yang catnya mulai terkelupas, duduk Deni (43), seorang pawang topeng monyet yang sudah menggeluti profesi ini lebih dari 25 tahun.“Sudah 25 tahun lebih sejak saya lulus SMA. Penghasilan per hari paling sekitar Rp50.000,” kata Deni saat ditemui Kompas.com dalam gang di Matraman, Jakarta Timur pada Jumat .Di sudut gang sederhana itu, tradisi hiburan rakyat bernama topeng monyet masih bertahan, meski Jakarta kini semakin sibuk dan modern.Deni menyebut dirinya ditemani ponakan Raffi (18) yang bertugas untuk memegang monyet tersebut saat atraksi.Baca juga: Fenomena Topeng Monyet di Jakarta, Antara Hiburan Murah dan Eksploitasi HewanSementara Deni menabuh alat musik gendang dan gamelan gambang sederhana.“Saya yang bunyiin musik. Kalau yang megang tali ini ponakan saya, Raffi,” kata Deni menatap pemuda berusia 18 tahun yang menjaga monyet mungil mereka.Atraksi terus berlangsung di tengah suara anak-anak yang penasaran, deru motor, dan dentuman tabung gas yang menjadi alat musik sederhana.“Hari ini kami bertiga, tapi sebenarnya ada enam orang yang keliling Jakarta. Rute tadi dari Jatinegara, sekarang di Utan Kayu,” tutue Deni.Deni bercerita bahwa ia tinggal di kontrakan sederhana di Kota Paris, Tanghati, bersama teman-teman.“Sekarang kontrakan Rp3,5 juta per bulan. Kita patungan, buat makan, tabungan. Diirit-irit lah,” katanya.Monyet yang menjadi pusat atraksi adalah milik sewaan dari kampung.“Sewa Rp700.000 per bulan. Kalau sudah terlalu besar dan tidak bisa main lagi, ya ganti. Kurang lebih lima tahun sekali,” jelas Deni.Baca juga: Kawanan Monyet Liar Masuk Permukiman di Bogor, Warga Khawatir Serang Anak-anakIa juga menceritakan pengalaman ditangkap Satpol PP karena menggunakan monyet dalam atraksi.“Sudah empat kali kejadian. Terakhir saya yang menyerahkan sendiri,” ujarnya.Pernah ditawari pekerjaan lain, seperti PPSU, tapi Deni menolak.“Katanya harus bayar Rp25 juta dan punya KTP Jakarta. Saya pikir mending daftar sendiri ke Balai Kota. Tapi nggak bisa,” kata Deni.Meski penghasilannya kecil dan sering mendapat penolakan dari warga, Deni tetap bertahan.“Sekarang susah nyari Rp 50.000 aja. Sudah banyak yang melarang. Topeng monyet memang sudah jarang. Terakhir mangkal resmi di Kota Tua, tahun 1994. Tapi lama-lama dilarang. Harus pakai izin, biayanya mahal juga,” jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 07:15