Menhut Sebut 394 KK Bakal Direlokasi, Warga TNTN Minta Duduk Bersama Selesaikan Masalah

2026-01-12 04:17:55
Menhut Sebut 394 KK Bakal Direlokasi, Warga TNTN Minta Duduk Bersama Selesaikan Masalah
PEKANBARU, - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sebanyak 394 kepala keluarga (KK) akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau.Hal itu disampaikan Raja Juli saat meninjau TNTN, pada Jumat .Dia mengatakan, warga yang direlokasi ini setelah dilakukan pendekatan persuasif.Baca juga: Anggota Polda Riau Ipda Angga Mufajar Belum Ditemukan, Keluarga: Kami Mohon Tambah Personel PencarianRelokasi akan dilakukan pada Desember 2025 ini.Raja Juli mengklaim sudah menyiapkan lokasi."Kami tahu ada resistensi dari masyarakat. Tapi, dengan pendekatan persuasif selama 5 bulan terakhir, insya Allah paling lambat pertengahan Desember, kita akan mulai merelokasi temen-temen," katanya. Baca juga: Terjunkan 290 Personel ke Bencana Sumbar, Kapolda Riau: Bantu Pencarian KorbanRencananya relokasi akan diutamakan di wilayah  31.000 hektare pada kawasan inti."Ada sekitar 394 KK yang dipindahkan dengan damai," sebut Raja Juli. Raja Juli menegaskan bahwa TNTN merupakan rumah bagi gajah sumatera, sehingga perlu dijaga secara bersama-sama.Baca juga: 2 Penyidik Polda Riau Jadi Korban Bencana di Sumbar Saat Jalankan Tugas, 1 Meninggal, 1 HilangTerkait relokasi ini, warga meminta agar persoalan ini didudukkan secara bersama-sama."Terkait relokasi, itu gampang. Tapi, sebagai pemerintah dan warga negara yang baik, ayo kita sama-sama dudukkan dulu. Kalau masyarakat salah, masyarakat minta maaf, tapi kalau pemerintah yang salah, pemerintah juga harus minta maaf," kata Juru Bicara warga TNTN, Abdul Aziz kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin .Namun, pihaknya meminta pemerintah jangan malah mengedepankan ego dan membangun framing seolah-olah situasi ini adalah medan perang. Dia menyebut, merujuk pada pasal 6 ayat 1 huruf a SK Menhut 32, kriteria fungsi hutan ditentukan berdasarkan PP 47 tahun 1997 tentang rencana tata ruang nasional. PP ini mensyaratkan bahwa areal yang akan dijadikan Taman Nasional, harus masih alami. "Tapi kenyataannya kan areal ini sudah bekas tebangan sejumlah perusahaan, yaitu PT. Dwi Marta, Inhutani IV, Nanjak Makmur dan Siak Raya Timber. Artinya, secara kriteria, areal ini tidak memenuhi syarat," ungkap Aziz.


(prf/ega)