Delpedro dkk Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

2026-01-12 04:19:35
Delpedro dkk Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini
JAKARTA, – Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa .Sidang perdana juga diikuti tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar."Jadwalnya (sidang perdana) besok (hari ini, Selasa) dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat dikonfirmasi, Senin .Persidangan digelar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga terdakwa lain pada 8 Desember 2025.Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Cs Digelar Besok, Kuasa Hukum: Terdakwa Cari Kebenaran dan KeadilanMereka dijerat berbagai pasal Undang-Undang ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan anak di bawah umur serta pelanggaran perlindungan anak.Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, mengatakan, keempat terdakwa siap mengikuti persidangan dan dalam kondisi sehat."Para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan," ujar Fadhil."Maka dari itu, kami tim advokasi akan all out. Segala tindakan pihak lain yang menghalangi ikhtiar kami dalam mencari kebenaran dan keadilan akan kami lawan," tambahnya.Fadhil menyebut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga siap hadir dalam persidangan, meski tidak ada persiapan khusus yang dilakukan.Baca juga: Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN JakpusSebelumnya, Delpedro dkk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 dan ditahan polisi.Mereka sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2025."Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Sulistyanto Rokhmad Budiharto.Hakim menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis lainnya sah berdasarkan dua alat bukti, saksi, dan ahli.


(prf/ega)