KEBUMEN, – Perjalanan hidup N (29), perempuan asal Klirong, Kebumen, berubah drastis dalam beberapa bulan terakhir.Mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan ini kini harus menghadapi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi New World Sport (NWS) yang merugikan puluhan warga.Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis ."Keputusan itu mengubah hidupnya. Ia mulai agresif membangun jaringan dan menjadi pengelola lokal," ujar Kapolres Eka Baasith.N hadir mengenakan penutup wajah dan menunduk saat dihadirkan ke publik.Ia disebut berperan sebagai leader lokal jaringan NWS, bertugas merekrut anggota dan mengelola aliran dana investasi tanpa izin resmi.N pertama kali mengenal NWS saat bekerja sebagai TKW di Taiwan.Ia menemukan grup NWS melalui pencarian Google dan terhubung dengan seseorang bernama Kelly Carcia, yang mengaku berasal dari Singapura.Dari kontak tersebut, N memperoleh penjelasan mengenai sistem investasi, tutorial aplikasi, hingga panduan perekrutan anggota baru. Merasa pendapatannya lebih besar dari janji keuntungan NWS, ia memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025.Setibanya di Indonesia, N mulai merekrut anggota melalui pertemuan tatap muka, acara syukuran kenaikan level keanggotaan, hingga pemberian hadiah. Dalam waktu singkat, jumlah anggota jaringan ini mencapai ribuan.Puncaknya, kantor NWS resmi dibuka di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kebumen, pada 7 September 2025.Kapolres Kebumen menjelaskan metode perekrutan N sangat meyakinkan karena janji profit harian dari setiap investasi.“Investasi Rp15 juta diklaim bisa menghasilkan lebih dari Rp8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.N juga menjanjikan pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan dan menegaskan perusahaan tidak akan bangkrut.Dalam penyidikan, N mengaku mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak terdaftar secara resmi di Indonesia dan tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(prf/ega)
Dulu TKW di Taiwan, Pulang ke Kebumen Jadi Leader Investasi NWS, Kini Jadi Tersangka
2026-01-12 03:52:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:00
| 2026-01-12 02:41
| 2026-01-12 02:40










































