Pandawara hingga Artis Punya Ide Patungan Beli Hutan, Mungkinkah Terealisasi?

2026-01-12 03:48:53
Pandawara hingga Artis Punya Ide Patungan Beli Hutan, Mungkinkah Terealisasi?
- Kelompok pelestarian lingkungan, Pandawara Group, menawarkan gagasan untuk menyelamatkan alam Indonesia, yaitu dengan membeli hutan.Ide itu disampaikan melalui akun Instagram mereka, @pandawaragroup, Jumat ."Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia Bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan," tulisnya.Ajakan membeli hutan ini muncul di tengah bencana ekologis di Aceh dan Sumatera yang disebabkan karena deforestasi.Gayung bersambut, sejumlah artis, seperti Vidi Aldiano hingga Atta Halilintar tertarik untuk ikut serta.Ajakan itu kemudian meluas ke pengguna X. Namun, tampaknya ide tersebut masih samar-samar.Warganet mempertanyakan bagaimana prosedur dan status hukum pembelian hutan oleh masyarakat."Bentar dulu konsepnya gimana? Beli ke siapa dan uangnya masuk kemana? Kalo mungkin narasinya mau menanam kembali hutan yang gundul, supaya fungsinya kembali lagi dan bisa menahan air saat hujan, kayaknya masih masuk deh donasinya untuk itu," tulis @mi

****, Senin .Lantas, mungkinkah ide rakyat membeli hutan agar tidak dialihfungsikan oleh negara bisa terealisasi?Baca juga: Sama-sama Pohon, Mengapa Menanam Kelapa Sawit Tak Selalu Menguntungkan?Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU menyambut baik partisipasi warganet untuk membeli hutan."Ini satu gerakan luar biasa atas kesadaran kebutuhan lingkungan hidup yang baik dan upaya mitigasi bencana," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu .Hatma menjelaskan, untuk meealisasikan ide tersebut, masyarakat dapat membentuk lembaga berbadan hukum dan mengajukan pembelian kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Melalui Kemenhut, masyarakat bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara.Hatma juga menyarankan, masyarakat dapat mengajukan izin konsesi restorasi hutan pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang tidak masuk Kawasan hutan negara kepada Pemerintah Daerah."Asal memenuhi ketentuan yang ada, bisa. Karena butuh luas, maka butuh lembaga formilnya," ungkapnya.


(prf/ega)