Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP

2026-01-15 03:10:51
Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
- Wajib Pajak adalah individu atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi yang diberikan untuk keperluan administrasi perpajakan serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajaknya.NPWP diberikan kepada pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, sedangkan syarat objektif menyangkut penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai undang-undang.Lalu, apakah status wajib pajak bisa dinonaktifkan jika sudah tidak bekerja?Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.Penetapan wajib pajak non-aktif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.Secara umum, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Rosmauli menambahkan, sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif antara lain apabila:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetWajib pajak yang memenuhi kriteria DJP bisa mengajukan perubahan status menjadi non-aktif melalui Coretax.Berikut cara ubah status wajib pajak jadi non-aktif:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-15 02:46