Kerja Fleksibel ASN Resmi Berlaku Akhir Tahun 2025, Layanan Publik Tetap Jalan

2026-01-11 23:04:53
Kerja Fleksibel ASN Resmi Berlaku Akhir Tahun 2025, Layanan Publik Tetap Jalan
– Pemerintah resmi memberlakukan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun 2025.Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pergerakan ekonomi masyarakat selama periode libur akhir tahun tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan, pengaturan kerja fleksibel tersebut berlaku selama tiga hari, yakni pada 29–31 Desember 2025.“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” kata Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis .Rini menegaskan, skema yang diterapkan bukanlah work from anywhere (WFA). Dalam fleksibel working arrangement (FWA), ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan instansi masing-masing, baik dari kantor maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 649,5 Miliar untuk Insentif Guru Non-ASN di MadrasahMeski menerapkan pola kerja fleksibel, seluruh instansi pemerintah diminta memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata dia.Menurut Rini, kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.Kesepakatan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada publik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto.Selama masa penerapan pengaturan kerja fleksibel, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait kinerja instansi pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.Pengaturan kerja fleksibel ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang bertugas di instansi pusat maupun pemerintah daerah.Baca juga: HUT Ke-54 Korpri, Bobby Nasution Salurkan Rp 2 Miliar Bantuan ASN untuk Korban Bencana di SumutKebijakan tersebut juga mencakup ASN yang bekerja di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pada 29–31 Desember 2025 seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).Airlangga menilai, usulan tersebut berpotensi mendorong mobilitas serta meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga enggak bergerak kalau orangtua nya, ayahnya enggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin .Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sah, Pemerintah Tetapkan Pola Kerja Fleksibel ASN 29-31 Desember 2025


(prf/ega)