Hari Pencegahan Polusi 2 Desember: Tujuan dan Cara Merayakan

2026-01-14 02:10:38
Hari Pencegahan Polusi 2 Desember: Tujuan dan Cara Merayakan
Setiap tanggal 2 Desember diperingati Hari Pencegahan Polusi Sedunia atau World Pollution Prevention Day. Hari ini berfungsi sebagai pengingat bagi kita semua untuk menangani tantangan lingkungan yang dihadapi planet kita.Hari ini diperingati untuk menanamkan kesadaran tentang polusi lingkungan dan dampaknya yang merugikan bagi kesehatan kita dan planet bumi. Selain perlunya menyadari langkah-langkah pencegahan yang bisa kita ambil, kita juga harus memberi pemahaman kepada mereka yang tidak mengetahuinya.Dikutip dari Days of The Year, Hari Pencegahan Polusi Dunia dimulai sebagai respons global terhadap kekhawatiran yang semakin meningkat tentang kerusakan lingkungan. Para ahli dan pemimpin pertama kali membahas ide tersebut selama konferensi keamanan lingkungan besar pada akhir tahun 1980-an.Pertemuan tersebut berfokus pada pencegahan kecelakaan industri dan pembatasan emisi berbahaya. Ternyata, bertindak lebih awal, sebelum polusi menyebar, dapat menyelamatkan nyawa dan ekosistem. Tak lama setelah itu, hari tersebut mendapatkan perhatian yang lebih luas.PBB dan kelompok lingkungan membantu menyebarkan ide ini ke lebih banyak orang di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk mendorong tindakan sebelum polusi menjadi krisis.Hari ini tidak hanya meminta kebiasaan yang lebih bersih; ia menyerukan perubahan dalam cara pabrik, pertanian, dan kota beroperasi. Udara bersih, air aman, dan tanah sehat adalah kebutuhan dasar. Hari ini mengingatkan semua orang bahwa pencegahan dimulai dengan kesadaran.Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk merayakan peringatan Hari Pencegahan Polusi Sedunia. Berikut beberapa di antaranya, seperti dilansir National Today.Simak juga Video Indonesia Dapat Rp 80 Miliar untuk Tangani Polusi Udara & Metana[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 01:38