BALIKPAPAN, - Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam upaya menelusuri tragedi tenggelamnya enam anak di sebuah kubangan di Balikpapan pada Senin .Enam korban yang ditemukan tak bernyawa tersebut adalah Alfa (12), Ica (11), Arafa (8), Anaya (5), Rifai (9), dan Kartika (9).Mereka ditemukan di kubangan yang berlokasi di sekitar kawasan perumahan Grand City, milik Sinar Mas Land, di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.Diduga, para korban tenggelam setelah berenang di kubangan yang tidak dijaga tersebut."20 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, pihak pengembang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, pada Senin .Kawasan Perluasan Grand City Tanpa Persetujuan LingkunganKOMPAS.Com/Alfian Erik Kubangan maut yang merenggut nyawa enam anak di Balikpapan pada Senin kemarin. Polisi bakal memanggil sejumlah pihak, termasuk pengembang dan keluarga korban untuk dimintai keterangan.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pengembang Grand City (Sinar Mas Land) telah memiliki site plan sejak 2017 dan mendapatkan persetujuan lingkungan pada 2018 untuk area seluas 224 hektar.Namun, pada Februari 2025, pengembang memperluas kawasan tersebut sekitar 25-30 hektar tanpa mengurus adendum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal).Baca juga: Usai Kehilangan Tiga Anak karena Tenggelam di Kubangan, La Ili Trauma Buka Media Sosial “Area tambahan yang belum memiliki persetujuan lingkungan itu merupakan lokasi terjadinya insiden,” tegas Sudirman.Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa amdal, dan setiap perubahan luasan harus disertai adendum.“Lokasi kejadian ini sudah mereka tata dan kupas, padahal belum ada persetujuan lingkungan,” ujarnya.Baca juga: Tragedi Kubangan Maut di Balikpapan, Psikolog Minta Warganet Tidak Tambah Luka Keluarga dengan Komentar Negatif\Sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut, DLH segera menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di area itu dan memasang plang peringatan untuk mengingatkan pengembang tentang pelanggaran yang terjadi.Untuk langkah tegas, Sudirman menyebut pemerintah dapat mencabut izin pengembang.Selain itu, terdapat sanksi administratif yang ditandatangani oleh Wali Kota.Saat ini, proses pemberian sanksi masih berlangsung.
(prf/ega)
Kasus Kubangan Maut di Balikpapan Tewaskan 6 Anak, 20 Saksi Diperiksa Polisi
2026-01-12 03:46:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:08
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 01:57










































