PENERAPAN meritokrasi di lingkungan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan perlindungan politik.Orang-orang politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semestinya turut menjaga pelaksanaan sistem meritokrasi yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Jangan dibiarkan meritokrasi diganggu oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif.Perpol tersebut memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.Tanpa perlindungan politik, UU ASN berisiko bernasib sama dengan regulasi sebelumnya: kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Meritokrasi akan tetap menjadi jargon kebijakan, bukan realitas birokrasi.Reformasi birokrasi akan terus berjalan di tempat, sementara publik harus menanggung harga dari birokrasi yang gagal bertransformasi menjadi institusi profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.Baca juga: Negara PolisiMeritokrasi sejak awal reformasi ditempatkan sebagai fondasi utama birokrasi di Indonesia. Namun, belum berjalan maksimal, bahkan dapat dikatakan gagal.Salah satu problem mendasar dari kegagalan itu adalah absennya perlindungan politik terhadap meritokrasi. Bahkan, politik memberikan contoh yang tidak baik untuk pelaksanaan meritokrasi.Setiap pergantian kepemimpinan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah, hampir selalu diikuti oleh pergeseran pejabat birokrasi.Fenomena ini mengirimkan pesan yang keliru kepada aparatur negara: keberlanjutan karier lebih ditentukan kedekatan politik daripada oleh kinerja dan integritas.Dalam situasi seperti ini, rasionalitas meritokrasi sulit tumbuh, karena aparatur justru belajar beradaptasi secara politik, bukan secara profesional.Semula prinsip meritokrasi diharapkan menjadi mekanisme rasional untuk memastikan jabatan publik diisi oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja.Namun pada kenyataannya, setelah lebih dari dua dekade, birokrasi Indonesia masih kerap dinilai lamban, tidak adaptif, dan rentan terhadap intervensi kepentingan non-administratif.Kepala daerah dan elite politik juga ikut menyumbang kegagalan penerapan meritokrasi. Mereka merasa memiliki ruang diskresi yang luas dalam menentukan pejabat, sehingga prinsip merit mudah dinegosiasikan.Proses seleksi terbuka tidak jarang berakhir sebagai formalitas administratif, sementara keputusan substantif tetap ditentukan oleh pertimbangan non-merit.Baca juga: Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
(prf/ega)
Menuntut Perlindungan Politik Meritokrasi ASN
2026-01-12 03:36:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:11
| 2026-01-12 02:43
| 2026-01-12 01:55










































