JAKARTA, - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menyerahkan penyelesaian polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sesuai aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, jug menekankan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan itu adalah jajaran syuriah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam."Yang penting bahwa kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan AD/ART. Yang memiliki otoritas itu adalah jajaran syuriah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam," kata Gus Ipul di Pusdiklatbangprof Margaguna, Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: Gus Ipul Sebut Isu Pemakzulan Gus Yahya Akan Diselesaikan Para UlamaMenteri Sosial ini enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isu pemakzulan Gus Yahya karena hal tersebut bakal diselesaikan secara internal oleh para ulama."Karena namanya Nahdlatul Ulama, maka yang memimpin adalah para ulama. Para ulama akan mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada," ucap dia.Gus Ipul hanya berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama pengurus NU, untuk bersabar dan tidak beropini sebelum adanya keputusan resmi.Baca juga: Tangkis Desakan Mundur, Gus Yahya Ajak PBNU Merujuk ke AD/ARTIa meminta publik tidak terbawa oleh informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan dasar-dasar bagi pengambilan keputusan di tingkat jajaran syuriah."Tentu kita harapkan semua ikut bersabar, tidak terjebak dalam spekulasi-spekulasi, tunggu pengumuman resmi," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat lewat risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, dari jabatannya.Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.Baca juga: Gus Ipul Minta NU Tak Terjebak pada Spekulasi Pemakzulan Gus YahyaAda beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.Baca juga: Gus Yahya dan Ulama PBNU Tangkis Desakan Mundur dari Rapat SyuriyahKetiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.Berdasarkan hasil Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya."Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini," kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta.
(prf/ega)
Gus Yahya Didesak Mundur, Gus Ipul: Kita Serahkan ke Otoritas AD/ART
2026-01-11 03:53:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:11
| 2026-01-11 03:55
| 2026-01-11 03:53
| 2026-01-11 03:38
| 2026-01-11 02:04










































