KPK Panggil Asisten Ombudsman Jadi Saksi Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

2026-02-04 22:37:11
KPK Panggil Asisten Ombudsman Jadi Saksi Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua saksi itu adalah Tumpal Simanjuntak (TS) selaku Asisten Ombudsman dan Yuliana Rosalita (YR) selaku pihak swasta.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: TS Asisten Ombudsman, YR Swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Hasbi HasanSelain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan H Dadan Setiadi Megantara, Direktur Utama PT Priwasata Raya.Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.Sebelumnya, Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.Baca juga: Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi HasanSelain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.“Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 20:08