JAKARTA, – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, artis peran Ammar Zoni, menjalani sidang luring untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.Ammar Zoni tampak mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos saat hadir di persidangan.Ia sempat tersenyum di hadapan awak media dan mengaku dalam kondisi sehat sebelum mengikuti sidang.Baca juga: Siap Hadir di Sidang, Hari Ini Ammar Zoni Tiba di Lapas Cipinang“Alhamdulillah (sehat),” ujar Ammar singkat.Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni.Selain Ammar, empat terdakwa lainnya turut dihadirkan secara langsung di ruang sidang.Sementara satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, mengikuti persidangan secara virtual karena sedang mengidap penyakit tuberkulosis (TBC) yang bersifat menular.Baca juga: Ammar Zoni Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan: Keluarga Sambut Baik, Status High Risk Tetap DiterapkanPara terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta guna mempermudah proses persidangan.Dalam perkara ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkotika.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Baca juga: Ammar Zoni Akan Kembali ke Lapas Nusakambangan setelah Sidang SelesaiJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Baca juga: Ammar Zoni Tetap Diperlakukan sebagai Warga Binaan High Risk, Penjengukan Hanya Lewat Komunikasi OnlineDakwaan utama yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau menjadi perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkotika Hari Ini
2026-01-12 11:52:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:25
| 2026-01-12 11:18
| 2026-01-12 10:47
| 2026-01-12 10:22










































