Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

2026-01-12 14:19:51
Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
JAKARTA, - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan Polri,"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu , dikutip dari Kompas TV.Baca juga: Sikap Ketua Reformasi Polri: Tegaskan Perpol Polisi Isi Jabatan Sipil Menentang Putusan MKMenurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya."Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly."Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.Baca juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian."Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal," ujar Jimly.Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP)."Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin .Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri)."Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ujar Sigit.Baca juga: Jimly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin . Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.


(prf/ega)