JAKARTA, - Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin .“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore.Selain Nadiem, kejaksaan juga melimpahkan berkas atas nama tiga tersangka lainnya, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.Baca juga: Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Sudah Jelaskan Tak Terkait Pengadaan Google CloudKemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas-berkas empat tersangka ini tiba di lobi pengadilan sekitar pukul 15.24 WIB.Baca juga: Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan KeluargaBerkas-berkas ini diangkut menggunakan sebuah mobil pick-up berlogokan Kejaksaan.Kemudian, beberapa petugas kejaksaan mulai menurunkan bundel-bundel berkas yang disimpan di dalam box kemasan kertas HVS.Proses penurunan berkas membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.Namun, pihak pengadilan sampai membawa tiga troli panjang untuk mengangkut berkas yang dilimpahkan hari ini.Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan TipikorDalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim dkk ke Pengadilan
2026-01-12 11:36:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:43
| 2026-01-12 10:38
| 2026-01-12 10:23
| 2026-01-12 09:43










































