FENOMENA thrifting atau jual beli pakaian bekas, yang mayoritas hasil impor, memang sedang naik daun. Di mata sebagian anak muda, thrifting dianggap keren, hemat, dan ramah lingkungan.Namun, di balik tren ini, ada persoalan besar yang menyentuh jantung kedaulatan ekonomi nasional: praktik impor ilegal, kerugian negara, dan ancaman terhadap industri tekstil dalam negeri.Peringatan keras datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan siap menindak tegas para pedagang thrifting yang menolak kebijakan pemerintah untuk “menyikat mafia baju bekas ilegal”.“Kalau ada yang nolak, saya tangkap duluan. Karena berarti dia pelakunya,” kata Purbaya, .Pernyataan itu bukan sekadar gertakan. Ia mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa bisnis baju bekas impor ilegal tak bisa lagi dipandang enteng. Di balik transaksi kecil di pasar atau toko daring, ada rantai ekonomi gelap yang melemahkan fondasi industri nasional.Selama ini, pemerintah hanya bisa memusnahkan pakaian bekas impor ilegal yang tertangkap di pelabuhan tanpa mendapatkan keuntungan atau denda apa pun.“Saya nggak dapat duit dari pemusnahan. Yang impor masuk penjara, tapi negara tetap rugi,” ujar Purbaya.Baca juga: Mengapa Rakyat Harus Menanggung Utang Whoosh?Pernyataan ini menyingkap lubang besar dalam sistem penegakan hukum dan regulasi perdagangan. Tidak ada skema denda atau kompensasi finansial yang sepadan bagi negara atas impor ilegal.Di sisi lain, praktik thrifting terus berjalan bebas di banyak kota besar. Barang-barang bekas impor, dikenal sebagai "balpres", masuk lewat jalur tak resmi.Sejumlah pedagang bahkan terang-terangan menolak operasi pemerintah, menandakan betapa kuatnya jaringan ekonomi di balik bisnis ini. Fenomena ini bukan lagi sekadar urusan mode, tetapi indikasi lemahnya kedaulatan ekonomi di sektor riil.Sektor tekstil Indonesia selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar, dari pabrik benang hingga konveksi rumahan.Namun, serbuan pakaian bekas impor membuat produk lokal terdesak. Barang legal buatan dalam negeri tak sanggup bersaing dengan baju bekas luar negeri yang dijual di bawah Rp 50.000 per potong.Akibatnya, omzet pelaku UMKM turun, produksi berkurang, dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, semua itu terjadi di tengah kampanye pemerintah tentang “Bangga Buatan Indonesia”.“Kita teriak cinta produk lokal, tapi di lapangan yang laku justru sisa negara lain,” ujar salah satu pengusaha konveksi. Inilah paradoks ekonomi yang tak bisa terus dibiarkan.Pendukung thrifting kerap beralasan bahwa tren ini ramah lingkungan dan mengurangi limbah tekstil.
(prf/ega)
Thrifting: Murah di Kantong, Mahal bagi Ekonomi Nasional
2026-01-13 05:31:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:20
| 2026-01-13 06:10
| 2026-01-13 05:57
| 2026-01-13 05:52
| 2026-01-13 03:54










































