- Skrining kesehatan menjadi salah satu layanan preventif yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi dini risiko penyakit pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Layanan ini penting karena membantu peserta mengetahui kondisi kesehatannya lebih awal sebelum masalah berkembang menjadi penyakit yang lebih serius.Namun, masih banyak peserta yang bertanya, sebenarnya, berapa kali skrining BPJS Kesehatan boleh dilakukan?Skrining kesehatan atau skrining riwayat kesehatan adalah pemeriksaan awal untuk mengetahui risiko penyakit tertentu pada peserta, seperti diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit ginjal kronis.Skrining kesehatan juga bertujuan guna mendeteksi kanker serviks, kanker payudara, dan gangguan kesehatan lainnya. Skrining ini merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif dalam Program JKN.Baca juga: Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?BPJS Kesehatan menetapkan bahwa skrining kesehatan dapat dilakukan satu kali dalam setahun untuk setiap peserta.Dengan demikian, setiap peserta JKN berhak melakukan skrining secara rutin setiap tahun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar.Pemeriksaan tahunan dianggap cukup untuk mengevaluasi potensi risiko penyakit yang bersifat kronis.Skrining kesehatan tahunan juga memungkinkan tenaga medis melakukan tindak lanjut yang tepat, seperti edukasi pola hidup sehat, pemeriksaan lanjutan, hingga rujukan jika diperlukan.Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di m-Banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI
(prf/ega)
Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?
2026-01-12 06:54:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 06:03
| 2026-01-12 05:30










































