Siap-siap Permen Anti-bullying Atasi Kekerasan di Sekolah

2026-01-12 04:59:27
Siap-siap Permen Anti-bullying Atasi Kekerasan di Sekolah
JAKARTA, - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk menangani maraknya kasus perundungan atau bullying di sekolah.Pada periode sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).Kini, bullying sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Permen baru sedang diformulasikan.“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis .Baca juga: Soal Permendikdasmen Baru, Abdul Mu’ti: Selambatnya Semester Depan Kita Terapkan Dalam kesempatan berbeda, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi baru mulai diterapkan pada 2026.“Mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selambat-lambatnya sudah selesai (penyusunan). Dan pada semester depan, tahun 2026 sudah dapat kita terapkan,” kata Abdul di lapangan Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam), Jakarta Pusat, Minggu .Kendati demikian, Abdul belum membocorkan di dalam regulasi tersebut. Hanya saja, sejauh ini Kemendikdasmen masih menghimpun masukan dari beberapa masyarakat dan lembaga.“Itu kan baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya,” jelas dia.Permendikdasmen baru ini menitikberatkan soal perundungan di lingkungan sekolah. Pembahasan soal pelaku perundungan masih terus berlangsung hingga sekarang.Baca juga: Pesan Murid SD ke Ibunya Sebelum Meninggal Diduga karena Bullying di PekanbaruKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa lembaganya bakal melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) hingga orang tua murid terkait regulasi baru ini.“Nanti kita juga akan libatkan para ahli, termasuk tadi ya, guru-guru BK, psikolog, dan juga himpunan-himpunan lain, pengamatan mereka bagaimana, bahkan pengalaman orang tua sendiri,” ujar Hetifah, Minggu ./BAHARUDIN AL FARISI Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat ditemui di lapangan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Minggu .Menurut Hetifah, semua pendapat mereka harus didengar agar Permendikdasmen baru bersifat komprehensif.“Supaya kita benar-benar tahu akar masalahnya di mana karena ini sudah serius banget,” jelas dia.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyebut permasalahan bullying atau perundungan bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.“Ya. Jadi, kasus atau permasalahan perundungan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen atau sekolah,” kata dia.Menurutnya, lingkungan yang aman juga menjadi penyebab untuk meminimalisir perundungan bagi anak di Indonesia.“Jadi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan ini harus berkolaborasi. Orang tua tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada dunia pendidikan,” jelas dia.


(prf/ega)