JAKARTA, - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan agar pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan dibatasi maksimal tiga hari setelah acara digelar.Usulan ini disampaikan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi dan memicu polemik antara pencipta lagu dan penampil (performer).“Supaya tidak menjadi konflik, Pak. Karena kalau tidak dikasih batasan waktu, mereka lalai. Jadi membayarnya itu bisa sampai dengan sebulan dua bulan,” ujar Sekretaris Jenderal PAMDI Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi UU Hak Cipta di Badan Legislasi DPR RI, Kamis .Baca juga: Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena RoyaltiDia menambahkan, keterlambatan pembayaran tersebut turut menghambat LMKN dalam menyalurkan royalti kepada para pencipta, yang membutuhkan kepastian pendapatan dari hasil penggunaan lagu mereka.“Sementara pencipta ini mendesak ya LMKN, karena kami mengalami, Pak, kemarin di periode lalu itu harus mendistribusi setiap bulan. Karena ini kan real penggunaannya jelas, lockseed-nya jelas,” tutur Waskito.Dengan demikian, Waskito berharap polemik Pasal 23 ayat (5) dalam UU Hak Cipta, yang selama ini menjadi dasar bagi performer menggunakan karya tanpa izin, sepanjang membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK, maupun Pasal 9 yang kerap menjadi rujukan bagi para pencipta untuk menuntut izin terlebih dahulu bisa teratasi.Baca juga: LMKN Ajak Pencipta Lagu dan Musisi Berperan Aktif untuk Keadilan Royalti Musik“Jadi memang harus ada parameter waktu yang pasti untuk menekan supaya mereka itu lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” kata dia.Untuk diketahui, RDPU hari ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
(prf/ega)
Asosiasi Musisi Dangdut Usul Royalti Dibayar Maksimal 3 Hari Usai Manggung
2026-01-12 17:15:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:49
| 2026-01-12 16:48
| 2026-01-12 16:00
| 2026-01-12 15:11










































