Kuota Haji dan Tantangan Keadilan Nasional

2026-01-12 04:34:36
Kuota Haji dan Tantangan Keadilan Nasional
PERUBAHAN mekanisme pembagian kuota haji setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghadirkan kegelisahan baru di tengah masyarakat.Pemerintah memutuskan bahwa mulai 2026, kuota haji antarprovinsi ditentukan terutama berdasarkan panjang daftar tunggu.Secara administratif, kebijakan ini tampak objektif: siapa yang lebih dahulu mendaftar, dia lah yang lebih pantas diberangkatkan.Namun, jika dicermati lebih jauh, rumus semacam itu tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan dalam konteks negara-bangsa yang begitu beragam seperti Indonesia.Indonesia bukan sekadar kumpulan angka pendaftar haji. Ia adalah wilayah luas dengan kesenjangan informasi, ekonomi, dan infrastruktur yang nyata.Di kota-kota besar, pembuatan tabungan haji, akses perbankan, dan pendidikan soal prosedur berhaji relatif lebih mudah.Baca juga: Menhaj Jelaskan Kuota Haji Haji Dibagi Berdasar Keadilan dan Waiting ListSementara di daerah terpencil, hal-hal yang tampak sederhana itu menjadi tantangan tersendiri. Banyak masyarakat yang memiliki aspirasi dan kemampuan spiritual, tetapi terhalang kesenjangan struktural.Ketika kuota haji hanya dihitung dari panjang antrean, maka seluruh wilayah yang secara historis tertinggal akan selalu berada di ujung antrean, atau bahkan tidak mendapat jatah sama sekali.Di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, kasus seperti itu sudah terlihat. Ada daerah yang tidak memperoleh kuota karena masa tunggunya lebih singkat.Padahal, masa tunggu yang singkat karena rendahnya jumlah pendaftar tidak selalu berarti rendahnya minat, melainkan cermin dari keterbatasan akses.Jika keadilan diukur hanya dari jumlah orang yang berhasil mendaftar lebih cepat, maka negara secara tidak langsung sedang melakukan pembiaran terhadap ketidaksetaraan yang sudah lama tertanam dalam struktur sosial.Dalam bingkai NKRI, keadilan seharusnya dipahami lebih luas. Ia tidak boleh berhenti pada kesetaraan prosedural semata.Negara harus memastikan keadilan substantif yang menjamin setiap warga negara, di manapun mereka tinggal, memiliki kesempatan setara.Reformasi 1998 membawa pesan kuat bahwa akses terhadap layanan negara harus merata. Prinsip itu seharusnya juga menjadi jiwa kebijakan haji.Kuota haji bukan hanya soal manajemen jumlah jamaah, melainkan simbol hadirnya negara dalam memenuhi hak spiritual warganya, termasuk mereka yang tinggal di daerah kecil, perbatasan, dan kepulauan jauh.


(prf/ega)