- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang menegaskan larangan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya potensi cuaca ekstrem dan bencana alam yang masih melanda sejumlah wilayah.Baca juga: Selama Diberhentikan 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Bakal Dibina di KemendagriTito menjelaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk tetap berada di daerahnya, terutama bagi pemimpin daerah di Sumatera yang wilayahnya sedang terdampak bencana."Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," katanya saat konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa , dilansir dari Antara.Menurut dia, keberadaan kepala daerah sangat penting dalam situasi darurat karena mereka memiliki kewenangan utama dalam penanganan bencana.Ketidakhadiran kepala daerah, Tito bilang, berpotensi menghambat koordinasi serta pengambilan keputusan di lapangan."Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," imbuhnya.Baca juga: Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa IzinTito menambahkan bahwa kepala daerah yang wilayahnya dilanda bencana tidak akan menangani kondisi tersebut sendirian. Pemerintah provinsi dan pusat akan memberikan dukungan penuh untuk membantu percepatan penanganan.Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintah sangat dibutuhkan agar penanganan darurat dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.Sebelumnya, Tito telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena Mirwan bepergian umrah tanpa izin ketika daerahnya berstatus tanggap darurat dan sedang dilanda bencana.Dia menyebut sanksi tersebut merujuk pada Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena permohonan izinnya telah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
(prf/ega)
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Kenapa?
2026-01-12 10:16:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:13
| 2026-01-12 09:20
| 2026-01-12 08:49
| 2026-01-12 08:48
| 2026-01-12 08:17










































