JAKARTA, - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, penerbitan izin usaha melalui mekanisme fiktif positif melalui sistem One Single Submission (OSS) terus bertambah.Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha yang dikeluarkan dengan sistem fiktif positif.Angka ini bertambah dibandingkan 132 izin usaha per 17 Oktober lalu. Adapun pemberlakuan proses perizinan usaha fiktif positif telah dilakukan sejak 5 Oktober 2025.Baca juga: Kementan-BKPM Sepakat Investasi Rp 371 T untuk Hilirisasi Pertanian/FIKA NURUL ULYA CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan hasil diskusi jajaran direksi perusahaan konglomerasi asal Rusia, Sistema Group dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis ."Ini sudah berjalan dan ini sudah kami lakukan. Kurang lebih ada 151 (izin usaha) dalam waktu dua bulan perizinan yang kami sudah keluarkan dalam rangka fiktif positif ini," ujar Rosan saat memberikan pidato penghubung di acara Kompas100 CEO Forum di ICE BSD, Rabu .Rosan menjelaskan, mekanisme fiktif positif akan mempercepat proses perizinan karena menentukan batas maksimal pemrosesan permohonan perizinan berusaha.Jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti selama 10 hari, maka langsung dianggap disetujui secara otomatis lewat sistem OSS.Dengan catatan, permohonan perizinan yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur.Baca juga: Produk Timah Indonesia Kalah Saing dengan Malaysia, BKPM Minta Bantuan Purbaya "Saya misalnya, Kementerian Investasi sudah ada perjanjian dengan Kementerian A perjanjiannya 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan," jelasnya.Untuk diketahui, dasar hukum kebijakan fiktif positif ini ialah Undang-undang Nomo 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(prf/ega)
BKPM Terbitkan 151 Izin Usaha Fiktif Positif dalam Dua Bulan
2026-01-12 07:15:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:01










































