Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, Sopirnya Dapat Rp 500 Ribu

2026-01-12 03:17:01
Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, Sopirnya Dapat Rp 500 Ribu
BANDUNG, – Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bandung dipastikan tidak akan beroperasi selama dua hari pada momen pergantian tahun 2026, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kemacetan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun baru. Dengan ditiadakannya operasional angkot, diharapkan masyarakat maupun wisatawan dapat menikmati waktu liburan dengan lebih nyaman.Diliburkannya operasional angkot tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi. Ia menyebut kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh trayek yang ada di wilayahnya."Rencana tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa .Baca juga: Antisipasi Macet Puncak Cianjur Saat Libur Nataru: Titik Hambat, Jalur Alternatif, dan KompensasiRasdian memastikan rencana meliburkan angkot sudah disampaikan Pemerintah Kota Bandung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertemuan dengan sejumlah pemilik angkot, koperasi angkot, maupun operator angkot juga sudah dilaksanakan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.Terkait uang kompensasi yang nantinya diterima sopir, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan angka Rp 250.000 per hari. Dengan demikian, dalam dua hari operasional, sopir yang tidak bekerja akan mendapatkan total dana sebesar Rp 500.000.Namun, Rasdian mengatakan bahwa nominal akhir uang kompensasi tersebut nantinya akan ditentukan lagi oleh Dishub Jabar. Hal ini dikarenakan pembayarannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki inisiasi awal."Silakan ke Dishub Provinsi untuk kepastiannya, satu hari itu Rp 250 ribu," ungkap Rasdian.Untuk jumlah sopir angkot yang didaftarkan, Pemkot Bandung mengajukan lebih dari 2.000 orang. Meski demikian, jumlah tersebut nantinya akan diverifikasi kembali oleh Dishub Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah koperasi atau operator angkot yang ada agar tepat sasaran.Ketua Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) Bandung, Budi Kurnia menuturkan, pihaknya telah mengajukan tidak kurang dari 350 orang sebagai penerima manfaat kompensasi libur, baik dari unsur sopir maupun pemilik angkot."Mudah-mudahan semuanya dapat karena dishub minta kami mendata semuanya pemilik maupun pengemudi," jelas Budi.Budi menambahkan bahwa pemilik angkot juga berhak diajukan karena mereka kehilangan pendapatan setoran ketika armada yang seharusnya beroperasi kemudian diliburkan secara resmi oleh pemerintah.Mengenai mekanisme penyaluran dana, Budi memastikan uang kompensasi yang akan dibayarkan Dishub tidak akan dikoordinir oleh pihak manapun atau melalui potongan tertentu. Uang tersebut diminta untuk langsung diberikan kepada sopir atau pemilik guna menghindari penyimpangan.Langkah ini diambil agar para awak angkutan tetap bisa merayakan pergantian tahun bersama keluarga tanpa harus kehilangan penghasilan harian mereka."Untuk pembayaran langsung ke penerima, di transfer melalui rekening masing-masing," kata Budi.


(prf/ega)