Berapa Biaya Membuat Akta Jual Beli di PPAT? Berikut Ketentuan dan Perhitungannya

2026-02-05 00:53:02
Berapa Biaya Membuat Akta Jual Beli di PPAT? Berikut Ketentuan dan Perhitungannya
- Biaya membuat Akta Jual Beli (AJB) perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Pasalnya, terdapat biaya jasa PPAT yang dibebankan kepada masyarakat, penjual atau pembeli sesuai kesepakatan, saat membuat AJB.Biaya membuat AJB juga telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Sehingga, ada acuan perhitungan setiap pembuatannya.Lantas, berapa biaya membuat AJB? Berikut ulasannya:Baca juga: Cara Membuat Akta Jual Beli, Lengkap dengan Syarat dan BiayanyaDilansir dari laman Aesia Kementerian Keuangan, AJB adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti.Dokumen ini dibuat oleh PPAT yang dihadiri penjual, pembeli, dan dua orang saksi.Sehingga, AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa transaksi jual beli properti telah dilakukan.Selain itu, AJB menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Baca juga: Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?Ketentuan biaya membuat AJB di PPAT tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Berdasarkan Pasal 1, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATNamun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#4

Bersamaan dengan hal tersebut, pemateri sekaligus psikolog, Muslimah Hanif mengatakan, hasil dari rapid asesmen yang dilakukan menunjukkan lebih dari 50 persen peserta menunjukkan emosi cenderung sedih.Ada sebagian dari mereka menunjukkan hasil emosi senang karena dapat bermain dan berjumla dengan teman-temannya.Hasil lain juga didapat dari wawancara informal dengan kepala sekolah dan guru. Sebagian besar dari mereka masih merasa cemas dan memerlukan bantuan untuk mengurangi rasa khawatir terkait dengan kondisi cuaca yang masih tidak menentu serta dampak dari bencana yang terjadi, ujar Muslimah.Selanjutnya, Kemendikdasmen juga akan melakukan pendampingan psikososial di beberapa titik lokasi bencana. Dengan harapan, warga satuan pendidikan terdampak bencana tetap semangat dan terbangun rasa senang dalam proses pembelajaran.DOK. KEMENDIKDASMEN Mendikdasmen Abdul Mu?ti saat mengajak siswa menyanyi bersama di tenda darurat Dusun Suka Ramai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara .Pemulihan psikologis murid menjadi langkah penting sebelum proses belajar-mengajar dimulai kembali. Tanpa penanganan tepat, trauma ini dapat berkembang menjadi gangguan jiwa serius di kemudian hari dan menghambat potensi anak-anak dalam jangka panjang.Anak-anak dan remaja adalah kelompok sangat rentan terhadap trauma pascabencana. Mengalami banjir, kehilangan rumah, harta benda, atau bahkan orang yang dicintai dapat memicu gangguan kesehatan mental.Baca juga: Kementrans Monitoring Kawasan Transmigrasi Terdampak Banjir SumateraPenting juga untuk diingat bahwa guru juga menjadi korban dan mengalami trauma. Guru yang lelah secara emosional atau mengalami trauma sendiri tidak akan siap untuk mengajar secara efektif, yang pada akhirnya memengaruhi siswa.Dukungan tepat dan berkelanjutan sangat penting agar anak-anak dapat memproses trauma yang mereka alami, bangkit kembali, dan melanjutkan tugas perkembangan mereka dengan baik.

| 2026-02-04 23:23