Berstatus Awas, Semeru Alami 32 Kali Gempa Guguran Selama 6 Jam

2026-01-13 11:37:51
Berstatus Awas, Semeru Alami 32 Kali Gempa Guguran Selama 6 Jam
Status Gunung Semeru kini naik ke level IV atau Awas setelah meletus dahsyat. Tercatat, sebanyak 32 kali gempa guguran terjadi.Dilansir kantor berita Antara, Kamis (20/11/2025), Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Yadi Yuliandi, melaporkan sebanyak 32 kali gempa guguran terjadi selama enam jam terakhir. Gempa guguran mulai terjadi dini hari tadi pukul 00.00 hingga 06.00 WIB."Aktivitas Gunung Semeru untuk pengamatan kegempaan tercatat 32 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-16 mm dan lama gempa 69-108 detik," kata Yadi Yuliandi dalam laporan tertulis yang diterima di Lumajang.Selain itu, gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang tersebut mengalami 25 kali gempa letusan/erupsi dengan amplitudo 10-22 mm. Gempa letusan itu terjadi dalam waktu 71-141 detik."Semeru juga alami satu kali gempa embusan dengan amplitudo 3 mm, dan lama gempa 67 detik. Kemudian satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 30 mm, S-P 21 detik dan lama gempa 77 detik," tuturnya.Untuk pengamatan visual, Gunung Semeru terlihat jelas hingga tertutup Kabut 0-II. Asap kawah tidak teramati. Cuaca mendung, angin lemah ke arah utara, tenggara, dan selatan.Yadi menjelaskan Gunung Semeru berada pada status Awas atau Level IV sejak Rabu (19/11) pukul 17.00 WIB karena peningkatan aktivitas gunung api tersebut. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi untuk masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi)."Di luar jarak tersebut, masyarakat juga tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar," katanya.PVMBG juga mengimbau masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).Masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.Lihat Video 'Gunung Semeru Erupsi, Ini Himbauan dari BNPB':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:32