KARAWANG, - Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025.Alasannya, hal itu karena akan dilakukan pelantikan dan penetapan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.Aep menyebut kebijakan melarang ASN cuti akhir tahun itu bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses penataan birokrasi yang telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait."Kami sudah sampaikan arahan ke Pak Sekda, bahwa seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan," kata Aep, Senin .Baca juga: 50 Pelajar Bermasalah di Karawang Dikirim ke Barak Militer KostradDiketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dengan menggabungkan sejumlah dinas.Di antaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan akan digabung dengan Dinas Pertanian serta Dinas Koperasi yang juga akan dimerger dengan dinas lain."Sebagai Bupati, hari ini saya melakukan perampingan dinas. Mudah-mudahan langkah ini memberikan manfaat dan semangat baru serta efektivitas kinerja yang lebih baik," ujarnya.Baca juga: Jembatan Penghubung Bogor-Karawang Putus, Siswa Seberangi Sungai ke Sekolah Digendong OrangtuanyaAdapun soal ASN yang tetap melanggar kebijakan tersebut, Aep menyebut sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku."Sanksinya sudah jelas. Ini konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan hasil rekomendasi BKN dan kementerian. Seluruh ASN nantinya akan ditetapkan pada akhir tahun," kata Aep.
(prf/ega)
Bupati Karawang Larang ASN Cuti Jelang Akhir Tahun
2026-01-12 12:32:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:19
| 2026-01-12 11:58
| 2026-01-12 11:27
| 2026-01-12 10:39










































