1.500 Buruh Pabrik Bulu Mata Terbesar di Indonesia Kena PHK Massal, Investor Diduga Kabur

2026-01-11 03:24:52
1.500 Buruh Pabrik Bulu Mata Terbesar di Indonesia Kena PHK Massal, Investor Diduga Kabur
- Sekitar 1.500 orang buruh pabrik bulu mata palsu terbesar di Indonesia, PT Danbi Internasional (PTDI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikabarkan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa langkah perusahaan menghentikan operasional tanpa pemberitahuan telah membuat ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dan kepastian pesangon."PTDI itu perusahaan bulu mata terbesar, tiba-tiba tutup, investor lari," ujar Andi Gani saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat ."Tiba-tiba melakukan PHK di hari kerja, bayangkan 1.500 orang anggota SPSI di PTDI, pabrik bulu mata terbesar berorientasi ekspor, tutup begitu aja," lanjutnya.Baca juga: Prabowo Bertemu 2 Tokoh Serikat Buruh Internasional, Bahas Penanganan PHK dan Penyaluran Tenaga KerjaMenurut Andi Gani, penutupan mendadak ini menunjukkan betapa lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.Investor disebut tiba-tiba meninggalkan perusahaan tanpa tanggung jawab terhadap pekerja. Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada penciptaan iklim investasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha yang melindungi hak-hak buruh.Persoalan semakin rumit ketika diketahui sebagian besar aset PTDI telah berpindah tangan. Padahal, para buruh telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil memenangkan perkara hubungan industrial tersebut.Baca juga: Kakak Marsinah Berharap Perjuangan Adiknya Dilanjutkan: Jangan Ada PHK dan OutsourcingNamun, kemenangan itu tidak memberi kepastian kompensasi, karena aset yang seharusnya menjadi jaminan pembayaran pesangon sudah tidak lagi atas nama perusahaan."Karena sudah banyak aset pindah tangan, itu akan kita lapor sebagai pidana. Harus ada aturan ketat bagi investor di Indonesia. Mereka setidaknya wajib memiliki deposit sebagai jaminan," tegas Andi Gani./SUPARJO RAMALAN Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, saat konferensi pers, Jumat KSPSI berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah tersebut ditempuh karena upaya hukum perdata tidak memberikan hasil nyata bagi para buruh yang sudah lebih dari satu tahun kehilangan pekerjaan dan penghasilan.Banyak dari mereka belum mendapatkan pekerjaan baru maupun menerima hak pesangon yang dijanjikan."Akhirnya lebih dari satu tahun ribuan anggota kami susah hidupnya. 1.500 orang kami menggugat penyitaan aset untuk mengganti pesangon di Pengadilan Jakarta Pusat," ungkap Andi Gani.Baca juga: Khawatir Badai PHK? Ini Pentingnya Dana Darurat dan Cara MenabungnyaIa menambahkan bahwa banyak keluarga pekerja kini mengalami kesulitan ekonomi akibat ketidakpastian tersebut.Menanggapi meningkatnya gelombang PHK di berbagai daerah, Andi Gani mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan pembentukan dewan tersebut.Baca juga: Banyak PHK, Prabowo Disebut Bakal Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh NasionalDKBN nantinya akan diisi oleh perwakilan buruh dari seluruh Indonesia, akademisi, serta perwakilan pemerintah.Dewan ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi kebijakan yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global."Akan duduk pimpinan buruh di sana, lalu akan duduk akademisi dari universitas-universitas yang mempunyai keberpihakan kepada perjuangan dan keselamatan buruh," kata Andi Gani.Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Bulu Mata PHK Massal, Nasib 1.500 Buruh Terkatung-katung".


(prf/ega)