Bertambah 23, Korban Meninggal Bencana di Aceh Jadi 389 Orang

2026-02-04 08:27:50
Bertambah 23, Korban Meninggal Bencana di Aceh Jadi 389 Orang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban sebanyak 23 orang meninggal dunia yang ditemukan di Aceh dalam pencarian Senin kemarin. Sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana di provinsi itu menjadi 389 orang."Tim pencarian dan pertolongan yang dipimpin Basarnas bersama unsur gabungan berhasil menemukan 23 jenazah pada Senin, (8/12)," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Selasa (9/12/2025).Ia menjelaskan tim gabungan di lapangan terus bekerja maksimal untuk meminimalkan jumlah korban hilang."Tim akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin, seoptimal mungkin, seefektif mungkin, agar jumlah korban yang masih hilang bisa kita minimalkan," katanya.Menurut Muhari dengan mulai terbukanya kembali sejumlah akses darat antar kabupaten/kota, posko gabungan kini dapat memperbarui data pengungsi yang sebelumnya belum terjangkau.Sebelumnya, total pengungsi dari tiga provinsi yang terdampak dilaporkan berjumlah 975.339 jiwa dan saat ini jumlah pengungsi meningkat menjadi 1.057.482 jiwa."Tentu saja ini menjadi tugas kami di posko utama untuk terus mengoptimalkan distribusi logistik agar saudara-saudara kita di pengungsian terpenuhi kebutuhan dasar makanan maupun non-makanan," kata Abdul Muhari.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 05:58