Bisakah Tanah HGB Dijadikan Jaminan Utang ke Bank?

2026-02-05 07:28:56
Bisakah Tanah HGB Dijadikan Jaminan Utang ke Bank?
- Status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebidang tanah kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pemanfaatannya sebagai jaminan utang atau agunan kredit.Tak sedikit pemilik tanah dan bangunan berstatus HGB yang ragu apakah hak tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijaminkan ke bank atau lembaga keuangan.Padahal, dalam praktik perbankan dan pembiayaan, tanah berstatus HGB tetap dapat dijadikan jaminan utang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.Meskipun ada sejumlah syarat dan batasan yang perlu diperhatikan, mulai dari sisa masa berlaku HGB, status tanahnya, hingga proses pengikatan jaminan yang dilakukan melalui hak tanggungan.Baca juga: Pemegang Hak Meninggal Dunia, Apakah HGB Bisa Diwariskan ke Anak?Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.HGB berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang menjadi maksimal 20 tahun.Dalam Pasal 39 UUPA mengatur, hak guna bangunan dapat dijadikan agunan atau jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah."Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan," tulis Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021.Hak tanggungan adalah hak jaminan atas suatu tanah untuk memperoleh kepastian terhadap pembayaran utang.Dengan demikian, meski bukan miliknya, pemegang hak dapat memanfaatkan tanah HGB sebagai agunan, dilansir dari Kompas.com .Ketentuan tanah HGB menjadi jaminan utang akan diatur dalam akta pemberian hak tanggungan atau APHT.APHT mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian atau penyerahan hak tanggungan dari debitur (pihak yang berutang) kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman).Sayangnya, hak guna bangunan bisa saja terhapus karena jangka waktu yang sudah berakhir atau alasan lain.Berakhirnya batas waktu HGB menyebabkan tanah harus dikembalikan kepada pemilik asli, baik negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak dan Simulasi Pajaknya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 05:11