- Menunda balik nama sertifikat tanah sering dianggap hal kecil, padahal risikonya cukup besar. Tanah tanpa balik nama dapat memicu sengketa, menghambat akses administrasi, hingga menyulitkan pemilik baru saat menjual kembali atau mengurus perizinan. Karena itu, memahami proses, syarat, dan biayanya menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset.Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo juga menegaskan kewajiban ini untuk menghindari masalah di kemudian hari. "Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Bagas, dikutip dari Kompas.com, Sabtu .Baca juga: Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal Balik nama sertifikat tanah merupakan proses legal untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru setelah jual beli, warisan, hibah, atau jenis peralihan hak lainnya. Tanpa langkah ini, status tanah tidak pernah tercatat secara resmi, sehingga rawan dipersoalkan jika terjadi sengketa antar ahli waris, persoalan administratif, atau pemeriksaan legalitas saat akan dijadikan jaminan.Risiko lain muncul ketika tanah tidak bisa dijual atau dikelola karena nama pada sertifikat tidak sesuai dengan pihak yang memegang hak.Kondisi tersebut membuat transaksi menjadi tidak sah di mata hukum dan dapat dibatalkan.Baca juga: 5 Dokumen Pengganti Surat Wasiat untuk Balik Nama Sertifikat TanahATR/BPN menetapkan ketentuan berbeda sesuai jenis peralihan hak. Dokumen wajib harus disiapkan sejak awal agar verifikasi Kantor Pertanahan (Kantah) berjalan cepat.1. Syarat Dokumen Jual BeliDilansir dari Kompas.com, , berikut syarat dokumen balik tanah untuk jual beli: Surat keterangan tambahan: identitas diri, luas–letak–penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan penguasaan fisik2. Syarat Dokumen WarisanAdapun persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan yakni:
(prf/ega)
Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Segera Dilakukan? Ini Risikonya
2026-01-12 23:24:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:27
| 2026-01-12 22:07
| 2026-01-12 21:59
| 2026-01-12 21:42
| 2026-01-12 21:24










































