DENPASAR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.Kedua tersangka tersebut berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari sebagai pengembang, dan IKADP yang merupakan Relationship Manager atau Manajer Hubungan pada salah satu bank BUMN penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) periode 2021–2024 di Kabupaten Buleleng."Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari dan tersangka IKADP pegawai salah satu bank penyalur, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Chatarina dalam keterangan yang diterima, Kamis .Baca juga: Rakerda Kejati Papua Barat, 42 Perkara Korupsi Dieksekusi Selama 2025Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pada 17 Desember 2025.Chatarina mengungkapkan, hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli dalam perkara tersebut.Dia menyebut, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Sederhana atau subsidi (KPRS) yang dibiayai melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Rekayasa dilakukan terhadap 399 permohonan kredit dengan menggunakan data masyarakat yang lolos BI checking."Terdapat 399 kredit pemilikan rumah sederhana atau subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran," ujar Chatarina.Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Katolik di Tanimbar, Negara Rugi Rp 1 MiliarDokumen yang direkayasa meliputi surat keterangan kerja, slip gaji, hingga surat keterangan penghasilan yang diajukan ke empat bank penyalur KPR subsidi.Dari praktik tersebut, tersangka IKADP disebut menerima imbalan sebesar Rp 400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad kreditkan."Akibat perbuatan KB selaku Direktur PT Pacung Prima Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 miliar. Dan tersangka IKADP mendapat imbalan sebesar Rp 400.000 per unit rumah," kata Chatarina.Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama.Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi rumah subsidi yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng berinisial IMK, dan pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng berinisial NADK.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, sebelumnya menyatakan bahwa IMK melakukan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Sementara NADK berperan membantu penyusunan gambar teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."Tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” kata Agus Eka Sabana pada 24 Maret 2025.IMK dan NADK telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.Baca juga: TPA Suwung Segera Ditutup, Asosiasi Vila di Bali Sebut Belum Ada Solusi Pembuangan Sampah
(prf/ega)
Korupsi Rumah Subsidi di Bali, Bos Pengembang dan Manajer Bank BUMN Ditetapkan Tersangka
2026-01-12 04:04:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 03:46
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 02:31










































