- Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga karena berisi informasi lengkap mengenai susunan anggota keluarga.Keberadaan KK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, seperti pendidikan, perbankan, hingga fasilitas kesehatan.Kewajiban memiliki KK diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap kepala keluarga harus memiliki KK, termasuk mereka yang masih tinggal bersama orangtua. Bagi warga yang belum menikah, kepemilikan KK secara mandiri juga tetap dapat dilakukan. Dengan status sebagai kepala keluarga, data kependudukan akan dicatat secara terpisah dalam sistem administrasi negara. Ketentuan ini berlaku meskipun seseorang masih tinggal di rumah orangtua atau berbagi alamat dengan anggota keluarga lainnya.Berikut syarat dan cara membuat KK sendiri walau belum menikah:Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah Sesuai Aturan Ditjen DukcapilDilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis , seseorang yang memiliki KK sendiri otomatis menjadi kepala keluarga.Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga.Kepala keluarga juga diartikan sebagai orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, serta lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.“Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri,” ujar Handayani Ningrum yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Dirjen Dukcapil.Berikut syarat membuat KK sendiri walau belum menikah:Baca juga: Cara Pindah KK Dalam Kota dan Kabupaten, Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RWSetelah dokumen dan syarat dilengkapi, silakan datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus pembuatan KK baru.Prosedur pembuatan KK sendiri walau belum menikah telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Berikut cara membuat KK sendiri walau belum menikah:Dengan memahami syarat dan cara membuat KK sendiri meski belum menikah, masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan secara mandiri.Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses pembuatan Kartu Keluarga berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Gratis dan Tanpa Surat Pengantar RT/RW
(prf/ega)
Syarat dan Cara Membuat KK Sendiri meski Belum Menikah, Mulai Usia Berapa?
2026-01-11 03:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:37
| 2026-01-11 03:15
| 2026-01-11 02:43
| 2026-01-11 02:09










































