JAMBI, - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, berinisial VAP, diduga menjadi salah satu nama yang masuk dalam daftar penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.Total kerugian yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp21,5 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan empat tersangka utama dalam kasus ini.Mereka terdiri dari WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS yang berperan sebagai broker, ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Baca juga: Korupsi Sampah Tangsel, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Ponsel Saat Tahu Kantornya Akan Digeledah JaksaSelain itu, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp8,4 miliar."Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan, dari pihak broker, dari KPA, dan dari PA di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2022," jelas Taufik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis .Mengenai orang Dinas Pendidikan yang dimaksud, ia membenarkan orang tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2022."Dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, (kepala dinas) ya," katanya menjawab pertanyaan Kompas.com.Sebagai informasi, pada tahun 2022, VAP menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, saat kasus ini mulai terungkap.Kompas.com berusaha mengonfirmasi hal ini kepada VAP, namun hingga berita ini diturunkan, telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapat respons.Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Senilai Rp 27 Miliar DitahanKasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik di sejumlah SMK yang menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WS, sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, melaksanakan lima paket pengadaan berdasarkan purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional.Ia menggunakan akun e-katalog PT TDI dengan cara yang dikenal sebagai "numpang klik" dan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
(prf/ega)
Nama Pejabat Disdik Jambi 2022 Masuk Daftar Dugaan Korupsi DAK Rp21,5 Miliar
2026-01-12 05:09:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 03:08










































