KUALA LUMPUR, - Eks perdana menteri Malaysia, Najib Razak menerima vonis total 165 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).Dikutip dari The Star, Sabtu , Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan.Selain penjara, Najib Razak juga didenda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp 47,15 triliun dalam dakwaan itu.Ia juga dipenjara selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun, tak ada denda yang dijatuhkan dalam dakwaan ini.Jika ditotal, Najib Razak menerima vonis 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus IMDB.Baca juga: Skandal 1MDB, Aib Malaysia yang Penjarakan Eks PM Najib Razak 27 TahunKarena semua vonis akan dijalankan secara bersamaan, eks politisi Partai UNMO itu berarti harus menjalani hukuman selama 15 tahun.Hakim Collin Lawrence Sequerah pada Jumat juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang sebesar 2,08 miliar ringgit atau sekitar Rp 8,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, masa hukumannya akan diperpanjang selama 270 bulan atau 22,5 tahun.Menurutnya, ia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dan memperberatnya.Baca juga: Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Tambah 15 Tahun Penjara, Total Nyaris 3 Dekade"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum," ujarnya. "Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa baktinya di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lainnya," sambungnya.Hakim Sequerah juga meminta agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.Untuk diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar 42 juta ringgit atau sekitar Rp 173,8 miliar.Mantan perdana menteri Malaysia itu juga menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebut.Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Eks PM Malaysia Najib Razak untuk Jadi Tahanan RumahDalam pernyataannya setelah vonis dijatuhkan, ia mendesak seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun."Saya tetap bertekad untuk melanjutkan bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan secara sah," kata dia."Niat saya tidak pernah berubah, untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," lanjutnya.Menurutnya, hal itu bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab, tetapi usaha untuk menegakkan keadilan, membela integritas Konstitusi, dan menjaga supremasi hukum."Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini," tegasnya.
(prf/ega)
Total Vonis untuk Najib Razak atas Kasus 1MDB Capai 165 Tahun Penjara
2026-01-11 04:07:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:56
| 2026-01-11 02:14
| 2026-01-11 02:11
| 2026-01-11 01:48
| 2026-01-11 01:42










































