JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Tubagus Armand Maulana bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta."Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, Rabu .Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".Baca juga: Soal Penyelesaian Konflik Royalti, MK: Sanksi Pidana Pilihan TerakhirKemudian, Mahkamah juga menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.Lantas, bagaimana harapan Armand Maulana dan Marcel Siahaan yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi setelah putusan MK itu?Armand Maulana berharap polemik terkait royalti musik tidak terulang kembali setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta.Ia menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggaraan acara."Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Armand saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu .Baca juga: MK Minta LMK Tingkatkan Kinerjanya, Agar Distribusi Royalti Adil dan TransparanArmand menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa pembayaran royalti lagu menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan dibebankan kepada para pengisi acara.Menurut pentolan band Gigi itu, seluruh pihak perlu memahami perbedaan antara bayaran atau honor bagi penyanyi dengan royalti atas penggunaan karya.Selain itu, ia juga menyoroti penegasan hakim MK bahwa penyelesaian sengketa hak cipta harus mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.Harapannya, upaya uji materiil yang diajukan para musisi sejak Maret 2025 dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan terkait royalti selama ini."Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan di lapangan, terutama yang memusingkan para manajemen artis, promotor, para EO, dan sebagainya," kata Armand.Baca juga: MK Tegaskan Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur Peraturan Perundang-undanganShela Octavia Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu . Sementara itu, Marcell Siahaan berharap dengan dikabulkannya permohonan uji materiil UU Hak Cipta akan tercipta keseimbangan dalam ekosistem kreativitas di Indonesia."Ini Undang-Undang Hak Cipta khususnya untuk membangun keseimbangan, supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi," kata Marcell, saat ditemui di Gedung MK.
(prf/ega)
Harapan Armand Maulana dan Marcell Usai MK Kabulkan Sebagian soal Royalti
2026-01-13 06:25:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:49
| 2026-01-13 05:21
| 2026-01-13 05:06
| 2026-01-13 04:45
| 2026-01-13 03:55










































