Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pembagian kuota haji tambahan 2024, Selasa . Usai diperiksa lebih kurang 8 jam, pria karib disapa Gus Yaqut itu tak banyak berkomentar soal isi pemeriksaan."Tanyakan ke penyidik ya," kata dia kepada awak media, Selasa malam.Mengonfirmasi hal itu, Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini, menuturkan, kliennya menjelaskan soal pembagian kuota tambahan menjadi 50 haji khusus dan 50 haji reguler merupakan sebuah diskresi.AdvertisementMenurutnya, diskresi tersebut terkait Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah."Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada awak media, Rabu .
(prf/ega)
Kubu Yaqut Cholil Qoumas Klaim Diskresi Pembagian Kuota Haji Tambahan Demi Kemasalahatan Jemaah
2026-01-12 17:15:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:13
| 2026-01-12 15:55
| 2026-01-12 15:46










































