Dana Desa Tahap II Tidak Cair di PPU, Berdampak ke Honor Guru Ngaji hingga Perbaikan Jalan

2026-01-12 06:16:02
Dana Desa Tahap II Tidak Cair di PPU, Berdampak ke Honor Guru Ngaji hingga Perbaikan Jalan
PPU, — Kepala Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sunarto, meluapkan kekhawatirannya terkait terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.Ia mengaku sejumlah program desa berpotensi tertunda dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Sunarto mengatakan, penghentian pencairan ini terutama berdampak pada kegiatan yang bersumber dari dana non-earmark.Termasuk di dalamnya honor guru mengaji, pembangunan sarana lingkungan, hingga perbaikan jalan desa yang telah disepakati bersama warga.Baca juga: Kades di Kabupaten Semarang Pusing Dana Desa Tak Cair: Masyarakat Sudah Protes“Yang terkendala ini kan honor guru ngaji, kemudian juga kemarin ada pembuatan bak sampah. Beberapa desa lain itu terkendala. Tapi kami bersyukur sudah mengajukan sebelum tahap II ini terhenti,” ujar Sunarto saat ditemui, Selasa .Menurutnya, kebutuhan masyarakat di Rawa Mulia cenderung mendesak.Karena itu, pemerintah desa tetap berupaya menjalankan pembangunan dasar, seperti peningkatan akses jalan bagi warga dan petani.“Di sini masyarakat maunya jalan itu harus jalan. Jadi kami buat jalan juga, jalan jelek dibuat bagus, ditimbun, dirapikan untuk akses warga terutama petani,” ucapnya.Sunarto menyebut sejumlah program ketahanan pangan, seperti pengadaan bibit jagung serta ternak sapi dan kambing, telah sempat direalisasikan.Baca juga: Sejumlah Perangkat Desa Sintang Kalbar Protes, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap IINamun program lain, terutama yang masuk pengajuan Tahap II, kini tertahan.“Tahap 2 alhamdulillah kami sudah mengajukan. Tiga bak sampah nilainya 45 juta, kami dapat sekitar 700 lebih sesuai APBDes. Tapi ada kendalanya juga. Kendalanya kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan seperti itu,” katanya.Ia mengaku harus menjelaskan berulang kali kepada warga mengenai alasan program yang sudah dibahas dalam musyawarah desa tidak bisa segera dilaksanakan.Situasi ini kerap membuat aparatur desa menjadi sasaran keluhan masyarakat.“Saat ini kan masyarakat bertanya-tanya. Yang disalahkan pasti kita lagi di desa. Mudah-mudahan pemerintah pusat mengerti soal itu,” ujarnya.Sunarto menyebut perwakilan desa dari Penajam Paser Utara dijadwalkan bertemu Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025 untuk menyampaikan langsung keresahan terkait aturan baru tersebut.Sebagai informasi, penghentian pencairan Dana Desa Tahap II untuk komponen non-earmark merupakan dampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyaluran dana non-earmark resmi dihentikan sejak 17 September 2025.Aturan ini membuat sejumlah kegiatan desa di berbagai daerah terpaksa menunda realisasi program yang sudah tercantum dalam APBDes.


(prf/ega)