SURABAYA, - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengatakan, Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh.Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati mengatakan, Resbob merupakan mahasiswa semester 3 program studi (prodi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).“Memang betul dia adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3,” kata Nugrahini, kata Nugrahini, dalam video pernyataannya, Senin .“Namun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh. Kami memahami kemarahan masyarakat akibat video tersebut,” tambahnya.Baca juga: Kampus UWKS Surabaya Jatuhkan Sanksi DO kepada Youtuber Resbob Usai Ucap Ujaran KebencianDi sisi lain, kata Nugrahini, ujaran kebencian kepada Suku Sunda yang dilakukan oleh Resbob bertentangan dengan sikap kampusnya. Sebab, pihaknya menghormati perbedaan.“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memiliki komitmen kuat terhadap nilai kebhinekaan, penghormatan terhadap perbedaan serta penolakan tegas terhadap tindakan yang mengandung unsur SARA,” ucapnya.“Konten tersebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi dan keadaban, tidak memilih penggunaan kata-kata yang baik dan permuatan penghinaan pada suku tertentu,” tambahnya.Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Streamer Resbob Ditangkap di Jawa TimurOleh karena itu, lanjut dia, UWKS melakukan proses pemeriksaan di internal kampus.Hasilnya, Resbob dianggap melanggar peraturan kampus dan disanksi drop out (DO).“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” ujarnya“Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” tutupnya.
(prf/ega)
UWKS Surabaya: Resbob Tak Ikuti Pembelajaran Penuh Saat Jadi Mahasiswa
2026-01-11 22:32:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 22:32
| 2026-01-11 20:45
| 2026-01-11 20:27










































