Pendaftaran PPPK BGN 2025 Dibuka hingga 10 Desember, Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

2026-02-03 22:59:52
Pendaftaran PPPK BGN 2025 Dibuka hingga 10 Desember, Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Desember 2025.Melalui pengumuman di laman resminya, BGN menyampaikan bahwa tahun ini tersedia 32.000 formasi yang terbagi dalam formasi khusus dan formasi umum.Masa kontrak PPPK ditetapkan selama 3 tahun, dengan peluang perpanjangan berdasarkan kebutuhan lembaga, penilaian kinerja, kecocokan kompetensi, hingga batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.Dengan banyaknya kuota yang dibuka, masyarakat yang berminat perlu memahami jenis formasi, syarat pendaftaran, hingga alur seleksi sebelum mengikuti rekrutmen.Lantas, apa saja syarat, jadwal, dan cara pendaftaran PPPK BGN 2025?Baca juga: Apa Saja Hak Pegawai Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit?Badan Gizi Nasional (BGN) menyediakan 32.000 kuota formasi PPPK untuk rekrutmen tahun 2025.Kuota tersebut terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi yang disediakan:Formasi ini dibuka untuk jabatan pelaksana dengan persyaratan pendidikan yang lebih luas.Formasi umum diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan lebih spesifik sesuai kebutuhan teknis BGN.a. Penata Layanan Operasionalb. Pengelola Layanan OperasionalBaca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Langkah-langkahnya/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Kepala BGN Dadan Hindayana saat Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin .1. WNI yang taat pada Tuhan YME, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.2. Usia 20–50 tahun, berdasarkan tanggal lahir di ijazah.3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

YouTube menyediakan laman Family Center untuk membantu orangtua memantau penggunaan YouTube akun anak-anak mereka. Di laman itu, terdapat pilihan untuk menambahkan profil YouTube Kids dan akun YouTube anak remaja mereka, sebagai akun yang diawasi.Laman Family Center sering digunakan oleh orangtua dengan anak berusia di bawah 18 tahun. Di laman ini, ada pengingat Take a Break dan Bedtime yang sudah aktif secara otomatis untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun.Pengingat Take a Break adalah notifikasi yang mengingatkan pengguna untuk beristirahat sejenak dari melihat layar HP, sedangkan Bedtime adalah notifikasi yang mengingatkan anak bahwa waktu tidur mereka akan tiba dan mereka harus bersiap-siap untuk beristirahat.Sebagai pelengkap dua hal tersebut, pada akhir tahun ini, YouTube berencana untuk memperluas fitur Shorts Daily Time Limit pada orangtua.Ayah dan ibu yang menggunakan akun yang memiliki akun yang akan diawasi, bisa secara proaktif menetapkan batas durasi menjelajah feed YouTube Shorts yang tidak bisa diabaikan.Ini merupakan tambahan dari hal lain yang sudah kami miliki yaitu pengingat 'Taking a Break' dan 'Bedtime', tutur Graham.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Main HP Sebelum Tidur, Ini Dampaknya Dok. Freepik/Freepik Orangtua bisa gunakan fitur Shorts Daily Time Limit agar anak tidak lupa waktu menonton YouTube Shorts. Terkait fitur pembatasan durasi menjelajah feed YouTube Shorts, Graham mengatakan, hal ini bisa membantu anak memahami regulasi waktu penggunaan platform digital mereka.Jadi, ketika anak-anak scrolling Shorts, aplikasi akan 'menyundul' mereka (memberi notifikasi), yaitu intervensi kecil yang menurut pakar perkembangan anak penting dalam pengaturan diri anak-anak, tutur dia.Anak-anak tetap diizinkan untuk memegang kendali akan akun YouTube untuk mengakses feed YouTube Shorts, tapi mereka tidak akan lupa waktu seperti sebelumnya.Melalui fitur Shorts Daily Time Limit yang sudah diatur oleh orangtua, anak jadi paham bahwa mereka hanya boleh mengakses YouTube Shorts berapa lama, sehingga lambat laun sudah terbiasa dan dengan sendirinya bisa mengatur waktu mereka di YouTube.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Makan Sambil Main HP, Ini Kata Psikolog

| 2026-02-03 21:22