Etomidate Pada Vape Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Polri Peringatkan Pengguna

2026-01-12 06:18:02
Etomidate Pada Vape Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Polri Peringatkan Pengguna
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan etomidate yang digunakan melalui media vape sebagai narkotika berdasarkan regulasi terbaru.Keputusan ini diambil setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang mengubah penggolongan zat berpotensi adiktif tersebut.Penetapan ini membuat setiap pemakaian vape etomidate dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Narkotika.Kebijakan baru itu disampaikan oleh Polri di Jakarta, Kamis , sebagai langkah memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan zat yang membahayakan fungsi organ vital.Baca juga: Kapolri Lapor ke Prabowo: Ketamin dan Etomidate Belum Diatur Hukum PidanaDilansir dari Antara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa etomidatesecara resmi masuk golongan narkotika.Zat yang kerap dicampurkan ke dalam liquid dan diisap menggunakan pods ini termasuk obat dengan kandungan adiktif yang dapat menimbulkan sensasi seperti kehilangan kesadaran.Jika terhirup melalui vape, efeknya dapat berbahaya bagi paru-paru dan organ vital, serta memicu gejala seperti kebingungan, tremor, hingga gangguan keseimbangan.Baca juga: Saksi Ahli Jelaskan Efek Berbahaya Etomidate dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penggolongan tersebut telah masuk dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025.Dengan status barunya, pengguna etomidate kini dapat diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika.“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” katanya.Sebelumnya, penindakan terhadap etomidate tidak bisa menyasar pengguna karena zat itu masih diatur dalam UU Kesehatan.“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ucapnya.Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II.Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa narkotika golongan II adalah zat yang memiliki manfaat medis terbatas, digunakan sebagai pilihan terapi terakhir, namun memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.“Perubahan penggolongan narkotika… dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan narkotika,” demikian isi Pasal 2 dalam peraturan tersebut.Polri dalam keterangannya menyebut telah intens melakukan pemberantasan penggunaan vape etomidate.Sepanjang 2025, ada 39 kasus yang berhasil diungkap dengan total 61 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 28.331,54 gram.Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Polri membongkar clandestine lab atau laboratorium rahasia pembuatan vape etomidate jaringan Malaysia–Indonesia di Medan, Sumatera Utara.


(prf/ega)