ACEH UTARA, - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara menyepakati perpanjangan masa tanggap darurat banjir selama sepekan ke depan mulai 23 hingga 29 Desember 2025.Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi penanganan banjir di Pendopo Bupati Aceh Utara pada Senin . Turut hadir dalam rapat itu Tenaga Ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Brigjen Herman Hidayat sebagai penanggung jawab untuk Kabupaten Aceh Utara.Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menyebutkan kendala utama penanggulangan pascabanjir karena tidak tersedia bantuan yang memadai. Seluruh kebutuhan telah disampaikan langsung kepada Kepala BNPB Letjen TNI Suhartoyo.Baca juga: Pemprov NTB Kirim Tim Medis dan Obat-obatan ke Aceh Utara, Bantu Masyarakat Terdampak BanjirSementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebutkan, butuh dukugan personel dalam jumlah besar untuk melakukan pemulihan.“Bantuan logistik sudah bisa diakses namun hunian belum ada yang layak. Dampak kerusakan cukup parah dan perlu kekuatan besar untuk memperbaiki,” terang AKBP Trie.Baca juga: 25 Hari Pascabanjir, Sinyal Telekomunikasi Baru Pulih 80 Persen di Aceh UtaraSedangkan AKBP Ahzan menyebutkan sudah bisa berpindah ke tahap perbaikan pascabanjir.“Kebutuhan yang harus diperhatikan harus lebih detail, misalnya kompor, perlengkapan ibadah dan lain sebagainya,” terang Ahzan.Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin menyebutkan akan ada penambahan personel TNI untuk pembersihan wilayah terdampak banjir.“Yang harus dipercepat adalah tersedianya air bersih dan hunian layak,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, banjir merendam 18 kabupaten dan kota di Aceh pada 26 November 2025. Aceh Utara salah satu daerah terparah terdampak banjir. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan rumah rusak, seluruh fasilitas umum lumpuh.
(prf/ega)
Aceh Utara Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir Selama Sepekan
2026-01-12 04:10:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 02:40
| 2026-01-12 01:30










































