JAKARTA, - Masih banyak orang terkecoh dengan dua profesi yang biasa dijumpai dalam layanan pertanahan yakni Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, dua profesi ini sangat berbeda.Hal inilah yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu."Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," jelas Harison.Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.Tanggung jawab Notaris juga lebih luas dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja.Sementara di sisi lain, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Tanggung jawab PPAT lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan.Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATPembuatan akta-akta yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.Membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dan akta pemberian hak tanggungan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Notaris termasuk dalam kriteria tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.Penghasilan sehubungan dengan jasa Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:Sementara untuk PPAT, uang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta, ini tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.Baca juga: Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Uang jasa sebagaimana dimaksud sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan didasari oleh nilai ekonomis.Nilai ekonomis tersebut ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut: Landasan hukum yang mengatur tentang Notaris yakni Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebelum perubahan).Sementara untuk dasar hukum yang mengatur tentang PPAT yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.Baca juga: Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Waktu Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(prf/ega)
Perbedaan Notaris dan PPAT: Tanggung Jawab, Produk, Honor, dan Dasar Hukum
2026-01-11 23:52:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:15
| 2026-01-11 23:12
| 2026-01-11 22:52
| 2026-01-11 22:03
| 2026-01-11 21:29










































